Kasus Korupsi, Sekda Kabupaten Palas Ditahan
Sabtu, 14 Juli 2012 | 8:27
Ilustrasi ditangkap polisi [google]
[Medan] Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut)
resmi melakukan penahanan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten
Padang Lawas (Palas), Gusnar Hasibuan, terkait pengadaan kendaraan
dinas berupa dua unit truk sampah dan bus pemerintah daerah senilai Rp
933.609.000 yang ternyata fiktif.
"Dia resmi ditahan setelah
lima jam menjalani pemeriksaan. Dia sekarang dibawa ke rumah sakit
untuk diperiksa secara medis atas kondisi kesehatannya. Tersangka ini
sebelumnya dijemput paksa dari rumah sakit Haji Medan," ujar Kepala
Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sumut, Kompol Yuda
Nusa, Jumat (13/7)
malam.
Yuda
mengatakan, untuk pengadaan kendaraan dinas tersebut, sama sekali masuk
dalam anggaran pemerintah kabupaten setempat. Realitanya, tersangka sama
sekali tidak melakukan pembelian kendaraan tersebut. Sementara itu,
uang untuk anggaran pembelian kendaraan dinas diduga diselewengkan untuk
kepentingan maupun memperkaya diri.
"Ada
delapan orang saksi dari pemerintah kabupaten setempat yang sudah
dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik
menyimpulkan, Gusnar Hasibuan diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan selanjutnya untuk memastikan
keterlibatan dari pihak lain,"
katanya.
Pantauan SP,
setelah selesai menjalani pemeriksaan, Gusnar didampingi keluarganya dan
dikawal oleh polisi diboyong dengan menumpang sebuah mobil menuju rumah
sakit. Saat keluar dari ruang direktorat, tersangka ini dipegang oleh
keluarganya. Gusnar terlihat sangat lemas. Kondisi kesehatannya menurun.
Penyidik belum mengetahui penyakit tersangka.
Menurut pengakuan Andi, salah seorang dari keluarganya, Yusnar diboyong
ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Hal senada disampaikan Kompol Yuda
Nusa, jika hasil pemeriksaan dokter menyimpulkan tersangka tidak sakit,
maka akan diboyong kembali untuk segera dilakukan penahanan. [155]