Jumat, 20 April 2012

Ali Sutan Plt Bupati Padang Lawas

Plt Gubsu Serahkan SK Mendagri Pemberhentian Bupati Palas



(Analisa/istimewa) Plt Gubsu Gatot Pudjo Nugroho menyerahkan SK pengangkatan Ali Sutan Harahap sebagai Plt Bupati Padang Lawas (Palas) di Kantor Gubernur Sumut Lt 10, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (20/4).
Medan, (Analisa). Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Gatot Pujo Nugroho secara resmi memberikan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberhentian Bupati Padang Lawas (Palas) Basyrah Lubis dan Penunjukan Wakil Bupati Ali Sutan Harahap (TSO) sebagai Pelaksana Tugas Bupati di Kantor Gubernur Sumut Lt 10, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (20/4).
Dengan demikian secara resmi Ali Sutan Harahap sudah sah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Palas untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai bupati. "Surat itu intinya adalah pemberhentian atas nama Pak Basyrah sebagai bupati dan menunjuk Ali Sutan Harahap (TSO) sebagai pelaksana bupati untuk menjalankan tugas dan fungsi sebagai bupati," terang Gatot kepada wartawan.

Dalam kesempatan tersebut, Gatot mengingatkan agar segenap unsur pemerintah maupun DPRD dapat menjaga situasi kondusif di Palas. Di sampig itu, tugas utama yang diemban Plt Bupati bersama DPRD adalah mengesahkan APBD 2012 secepatnya sehingga program pembangunan dapat segera dilaksanakan.

Ali Sutan Harahap saat itu hadir langsung bersama Wakil Ketua DPRD Palas Syahwil Nasution dan 15 anggota DPRD lainnya. Sedangkan Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas berhalangan hadir.

Mengenai kemungkinan adanya pro dan kontra yang terjadi pascapelimpahan tugas dan kewenangan Bupati Palas tersebut, diakui langsung oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Palas Syarifuddin Hasibuan yang turut hadir mendampingi.

"Itu barangkali ada-ada saja. Yang jelas pro dan kontra itu ada dan nantilah kita selesaikan," kata Syarifuddin.

Namun dia berharap ke depan tidak sampai menimbulkan polemik baru di Palas, meskipun ketua dan 13 anggota DPRD lainnya tidak ikut dalam menyaksikan penyerahan SK Mendagri tersebut.

Gatot juga mensinyalir bakal ada penolakan dari isi SK Mendagri tersebut. Seperti hal yang sama juga dialaminya sendiri saat menerima jabatan sebagai Plt Gubernur Sumut. Namun dia yakin semua itu bisa diselesaikan dengan baik jika mengedepankan kearifan lokal. "Sedikit case-nya (kasusnya) seperti kami (Pemprov Sumut) lah. Tapi saya yakin dengan kearifan lokal unsur DPRD dan pemerintah daerah bisa menyelesaikannya" ujarnya.

Gatot juga menyampaikan alasan ketidakhadiran Basyrah Lubis dan Ketua DPRD Palas yang sebelumnya dijadwalkan Kamis (19/4) lalu. Saat itu baik bupati maupun Ketua DPRD Palas mengirimkan surat pemberitahuan berhalangan hadir karena ada rapat kerja.

"Lalu kami undang lagi atas dasar sesuatu dan lain hal tidak bisa datang dan saat ini beliau (Basyrah Lubis) sedang mempertanyakan ke Mendagri terkait Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya," kata Gatot.

Sebelumnya Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan isi Surat Kepmendagri No. 131.12-243/2012 yaitu pada poin pertama disebutkan memberhentikan Bupati Padang Lawas Basyrah Lubis masa bakti 2009-2014 karena terbukti melakukan pelanggaran pidana sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Lalu pada poin kedua disebutkan, menunjuk Wakil Bupati Padang Lawas Ali Sutan Harahap untuk melaksanakan tugas dan kewajiban bupati sampai adanya keputusan lebih lanjut. Keputusan lebih lanjut yang dimaksudkan menurutnya merupakan hasil dari konsultasi dan koordinasi Kemendagri dengan MA pada 30 Maret lalu.

Artinya jika ada pengajuan Peninjauan Kembali (PK) oleh Basyrah Lubis, maka tidak akan menunda eksekusi pemberhentiannya. Sebab telah dilaksanakan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Ini kan sudah kasasi ditolak maka ini keputusan hukum tetap," ujar Donny. (ir)

Sumber :

http://www.analisadaily.com/news/read/2012/04/21/46882/ali_sutan_plt_bupati_padang_lawas/#.T5ItMHJrnIU

Tidak ada komentar:

Posting Komentar