Jumat, 20 April 2012

Bupati Padang Lawas Akhirnya Dinonaktifkan


Bupati Padang Lawas Akhirnya Dinonaktifkan

Khairul Ikhwan - detikNews
Jumat, 20/04/2012 20:10 WIB

Medan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho, akhirnya menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri tentang pemberhentian Bupati Padang Lawas, Basyrah Lubis. SK tersebut diterima Wakil Bupati Padang Lawas, Ali Sutan Harahap.

Penyerahan digelar secara tertutup di aula lantai 10 Kantor Gubernur Sumut, Jl Diponegoro, Medan, Jumat (20/4/2012) sore. Hadir dalam kesempatan itu 16 anggota DPRD Padang Lawas.

Usai penyerahan, Gatot menyatakan, SK berisi keputusan pemberhentian Basyrah Lubis sebagai Bupati Padang Lawas itu sekaligus juga penetapan Ali Sutan Harahap menjalankan roda pemerintahan sementara.

"Seterusnya fungsi dan tanggung jawab Bupati diemban Wakil Bupati. Ini berlaku sebelum keluar keputusan pengganti bupati nonaktif," kata Gatot.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Padang Lawas, Syarifuddin Hasibuan, mengatakan pihaknya segera menggelar rapat paripurna terkait SK Menteri Dalam Negeri itu.

"Tidak tertutup kemungkinan DPRD Padang Lawas mengajukan permohonan agar Wakil Bupati menjabat sebagai Bupati defenitif," sebut Syarifuddin.

Pemberhentian Basyrah Lubis (50) terkait putusan Mahkamah Agung RI yang menyatakan bersalah dalam kasus pemalsuan data lahan terkait penjualan lahan suaka margasatwa seluas 40 hektar di Desa Sayur Matua, Kecamatan Barumun pada tahun 2004. Saat itu Basyrah masih menjabat sebagai Camat Barumun.

Dalam putusan MA dengan nomor: 1021k/Pid/2009, Basyrah dinyatakan bersalah karena mengeluarkan surat akte tanah. Padahal dia tidak pernah dilantik atau menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan tindakannya menyebabkan beralih fungsinya lahan suaka margasatwa itu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar